BIRO JASA/TRAVEL AGENT KITAS JAKARTA/TANGERANG SEKITARNYA CALl wa 0812 1026 7879 pak Akhmadsyah | email : wihara.tati@gmail.com| Information Kitas/Work Permit Limited Stay with easy fast and trusted service | Travel Agents kitas Service By www.sandstours.com Supported By Blogger INDONESIA | we offer assistance for serve KITAS/work permit for foreign labour who is working in INDONESIA | Biro Jasa/Travel Agent Kitas Jakarta/Tangerang Sekitanya Only Trust in Inicial.
Kitas Adalah izin yang di berikan pada orang asing pemegang izin tinggal sementara, menurut pasal 31 PP No.32 tahun 1994 tentang visa, izin masuk dan izin keimigrasian ( "PP No.32 / 1994" ) Izin tinggal terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang di berikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah negara republik indonesia dalam jangka waktu terbatas orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah :
* Orang Asing Pemegang visa tinggal terbatas
* Orang asing pemegang visa terbatas
* Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Travel Agents KITAS/work permit Karawaci | BSD | Serpong/Tangerang Bintaro/Jakarta Selatan Assist By Alphabatik Travel Dengan Pelayanan Cepat Ketentuan mudah Dan Terpercaya. Membantu Anda Dalam Melayani Pengurusan Kitas/work permit DiTangerang/Tangsel/Tangerang Selatan Hingga Jakarta INDONESIA | Berikut Kami Informasikan Persyaratan Pembuatan KITAS (Please attention to details before Apply Kitas)
Silahkan Kunjungi situs kami Official Kitas Center:(WA) 0812 1026 7879 pak Akhmadsyah
BIRO JASA/TRAVEL AGENT KITAS JAKARTA/TANGERANG SEKITARNYA
Persyaratan Pembuatan Kitas :
Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut :
1) Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
2) Surat keterangan jaminan dan identitas.
3) Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
4) Melampirkan Telex Visa.
5) Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua.
6) Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
7) Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal.
8) Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar.
9) Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan.
Untuk Detailsnya bisa di lihat Syarat-Syarat Pengurusan KITAS Seperti Di Bawah Ini :
Persyaratan - Persyaratan Kitas
KITAS UNTUK TENAGA KERJA ASING
1. Copy Akte pendirian perusahaan
2. Copy SK Kehakiman
3. Copy SIUP
4. Copy NPWP
5. Copy TDP
6. Copy Domisili Perusahaan
7. Copy KTP Direktur
8. Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
9. Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
10.Struktur organisasi perusahaan
11.Copy KTP pendamping TKA min 2 orang
12.Copy Paspor TKA Min Masa Berlaku 18 Bulan
13.Copy Ijasah Tenaga Kerja Asing
14.Copy Kontrak Kerja Tenaga Kerja Asing
15.TKA wajib membayar Dana DPKK USD 1200
16.Klise / CD foto TKA (Back ground merah)
KITAS UNTUK KELUARGA TKA ( TENAGA KERJA ASING )
1. Copy Akte Pernikahan (untuk Istri TKA)
2. Copy Akte Kelahiran (Untuk Anak TKA)
3. Copy Paspor Orang Asing Minimal masa berlaku 18 Bulan
4. Klise / Cd Foto Keluarga TKA (Back Ground Merah)
KITAS UNTUK PENJAMIN WNI
1. Copy KTP Penjamin WNI
2. Copy KK penjamin WNI
3. Copy Akte Kelahiran Penjamin WNI
4. Copy Akte Pernikahan Penjamin WNI
5. Copy Paspor Penjamin WNI
6. Copy Paspor Orang Asing Minimal masa berlaku 18 Bulan
7. Klise / Cd Foto Orang Asing (Back Ground Merah)
VKU/VKUBP
1. Copy Akte pendirian perusahaan
2. Copy SK Kehakiman
3. Copy SIUP
4. Copy NPWP
5. Copy TDP
6. Copy Domisili Perusahaan
7. Copy KTP Direktur
8. Kop Surat Perusahaan 2 Lembar
9. Copy Paspor Orang Asing Min masa berlaku 18 Bulan
10.Copy Rekening koran perusahaan
VKSB
1. Copy KTP Penjamin WNI
2. Copy KK penjamin WNI
3. Copy Akte Kelahiran Penjamin WNI
4. Copy Paspor Penjamin WNI
5. Copy bukti keuangan penjamin WNI
6. Copy Paspor Orang Asing
Biro Jasa Kitas InicialTravel Akan memeriksa Kelengkapan Persyaratan kitas Dan Syarat-Syarat Kitas Anda Dalam Proses Pembuatan KITAS Dengan Seksama Karena Kurangnya sebuah Persyaratan Kitas Akan memperlambat Proses Pembuatan kitas/work permit Anda.
Free Service Charge Available Of KITAS/WORK Permit Tangerang/Jakarta :
*) Pick up your document at your home/office / Free of charge
*) Delivery service after issued / Free of charge
*) Customer care 24 Hours service Member Area By Mail tourandtravelindonesia@gmail.com Or ahmad.tati@gmail.com
Note : Specially Customer Out Of Tangerang/Jakarta ( Luar Kota Dan Daerah ) your Document/Kitas/work permit can be transfer to our:
*Head Office at Jl. arya putra ruko green hill b1 serua,pamulang Tangerang Selatan
*Marketing Office at Jl.Kamal Raya No.10 Rt.02/01 Kalideres Jakarta Barat Customer Care 021 994 993 84 (Work Hours 17:00-21:00 PM )
Daftar Harga Kitas Brought to you
Diterbitkan oleh: InicialTravel BIRO JASA/TRAVELAGENT KITAS JAKARTA/TANGERANG.
Kitas Adalah izin yang di berikan pada orang asing pemegang izin tinggal sementara, menurut pasal 31 PP No.32 tahun 1994 tentang visa, izin masuk dan izin keimigrasian ( "PP No.32 / 1994" ) Izin tinggal terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang di berikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah negara republik indonesia dalam jangka waktu terbatas orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah :
* Orang Asing Pemegang visa tinggal terbatas
* Orang asing pemegang visa terbatas
* Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Travel Agents KITAS/work permit Karawaci | BSD | Serpong/Tangerang Bintaro/Jakarta Selatan Assist By Alphabatik Travel Dengan Pelayanan Cepat Ketentuan mudah Dan Terpercaya. Membantu Anda Dalam Melayani Pengurusan Kitas/work permit DiTangerang/Tangsel/Tangerang Selatan Hingga Jakarta INDONESIA | Berikut Kami Informasikan Persyaratan Pembuatan KITAS (Please attention to details before Apply Kitas)
Silahkan Kunjungi situs kami Official Kitas Center:(WA) 0812 1026 7879 pak Akhmadsyah
BIRO JASA/TRAVEL AGENT KITAS JAKARTA/TANGERANG SEKITARNYA
Persyaratan Pembuatan Kitas :
Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut :
1) Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
2) Surat keterangan jaminan dan identitas.
3) Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
4) Melampirkan Telex Visa.
5) Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua.
6) Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
7) Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal.
8) Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar.
9) Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan.
Untuk Detailsnya bisa di lihat Syarat-Syarat Pengurusan KITAS Seperti Di Bawah Ini :
Persyaratan - Persyaratan Kitas
KITAS UNTUK TENAGA KERJA ASING
1. Copy Akte pendirian perusahaan
2. Copy SK Kehakiman
3. Copy SIUP
4. Copy NPWP
5. Copy TDP
6. Copy Domisili Perusahaan
7. Copy KTP Direktur
8. Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
9. Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
10.Struktur organisasi perusahaan
11.Copy KTP pendamping TKA min 2 orang
12.Copy Paspor TKA Min Masa Berlaku 18 Bulan
13.Copy Ijasah Tenaga Kerja Asing
14.Copy Kontrak Kerja Tenaga Kerja Asing
15.TKA wajib membayar Dana DPKK USD 1200
16.Klise / CD foto TKA (Back ground merah)
KITAS UNTUK KELUARGA TKA ( TENAGA KERJA ASING )
1. Copy Akte Pernikahan (untuk Istri TKA)
2. Copy Akte Kelahiran (Untuk Anak TKA)
3. Copy Paspor Orang Asing Minimal masa berlaku 18 Bulan
4. Klise / Cd Foto Keluarga TKA (Back Ground Merah)
KITAS UNTUK PENJAMIN WNI
1. Copy KTP Penjamin WNI
2. Copy KK penjamin WNI
3. Copy Akte Kelahiran Penjamin WNI
4. Copy Akte Pernikahan Penjamin WNI
5. Copy Paspor Penjamin WNI
6. Copy Paspor Orang Asing Minimal masa berlaku 18 Bulan
7. Klise / Cd Foto Orang Asing (Back Ground Merah)
VKU/VKUBP
1. Copy Akte pendirian perusahaan
2. Copy SK Kehakiman
3. Copy SIUP
4. Copy NPWP
5. Copy TDP
6. Copy Domisili Perusahaan
7. Copy KTP Direktur
8. Kop Surat Perusahaan 2 Lembar
9. Copy Paspor Orang Asing Min masa berlaku 18 Bulan
10.Copy Rekening koran perusahaan
VKSB
1. Copy KTP Penjamin WNI
2. Copy KK penjamin WNI
3. Copy Akte Kelahiran Penjamin WNI
4. Copy Paspor Penjamin WNI
5. Copy bukti keuangan penjamin WNI
6. Copy Paspor Orang Asing
Biro Jasa Kitas InicialTravel Akan memeriksa Kelengkapan Persyaratan kitas Dan Syarat-Syarat Kitas Anda Dalam Proses Pembuatan KITAS Dengan Seksama Karena Kurangnya sebuah Persyaratan Kitas Akan memperlambat Proses Pembuatan kitas/work permit Anda.
Free Service Charge Available Of KITAS/WORK Permit Tangerang/Jakarta :
*) Pick up your document at your home/office / Free of charge
*) Delivery service after issued / Free of charge
*) Customer care 24 Hours service Member Area By Mail tourandtravelindonesia@gmail.com Or ahmad.tati@gmail.com
Note : Specially Customer Out Of Tangerang/Jakarta ( Luar Kota Dan Daerah ) your Document/Kitas/work permit can be transfer to our:
*Head Office at Jl. arya putra ruko green hill b1 serua,pamulang Tangerang Selatan
*Marketing Office at Jl.Kamal Raya No.10 Rt.02/01 Kalideres Jakarta Barat Customer Care 021 994 993 84 (Work Hours 17:00-21:00 PM )
Daftar Harga Kitas Brought to you
Diterbitkan oleh: InicialTravel BIRO JASA/TRAVELAGENT KITAS JAKARTA/TANGERANG.
Posting Komentar