TOUR | TRAVEL | DOCUMENT | TICKET | TRANSFORTATION

INFORMATION CENTER LIMITED STAY PERMIT/KITAS Call ( WA ) Bpk Ahmadsyah 0812 1026 7879 | IN KARAWACI/BSD/SERPONG/BINTARO TANGERANG/TANGSEL/TANGERANG SELATAN BANTEN INDONESIA | GOOGLE SEARCH JASA PENGURUSAN KITAS DI TANGERANG OPTIMIZE BY BLOGGER INDONESIA

LAYANAN JASA PENGURUSAN DOKUMEN EXPATRIAT

Jumat, 17 Januari 2014 | komentar

Layanan jasa pengurusan dokumen expatriat

INFORMATION CENTER Call (WA) 0812 1026 7879 pak Akhmad | IN KARAWACI/BSD/SERPONG/BINTARO TANGERANG/TANGSEL/TANGERANG SELATAN BANTEN INDONESIA | GOOGLE SEARCH JASA PENGURUSAN KITAS DI TANGERANG SUPPORTED BY WWW.TOURANDTRAVELINDONESIA.COM OPTIMIZE BY BLOGGER INDONESIA


kitasKami adalah spesialis jasa pengurusan dokumen expatriat bagi warga negara asing yang ingin menjadi tenaga kerja atau tinggal terbatas atau tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia. Kami siap memberikan solusi kebutuhan dokumen expatriat bagi warga negara asing baik untuk tenaga kerja, untuk tinggal tebatas/tetap yang Anda butuhkan dengan harga yang murah/kompettif, proses yang cepat dan di kerjakan oleh tenga yang sudah terbukti handal dan profesional.
URUSAN DOKUMEN EXPATRIAT, KAMI SOLUSINYA”
KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas )
Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
  1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
  2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
  3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
* Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.
KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap )
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Share this article :

Posting Komentar

 
TATI by suport Website Published by yoga travel
Proudly powered by Blogger