Layanan jasa pengurusan dokumen expatriat
INFORMATION CENTER Call (WA) 0812
1026 7879 pak
Akhmad | IN KARAWACI/BSD/SERPONG/BINTARO TANGERANG/TANGSEL/TANGERANG SELATAN BANTEN INDONESIA | GOOGLE SEARCH JASA PENGURUSAN KITAS DI TANGERANG SUPPORTED BY WWW.TOURANDTRAVELINDONESIA.COM OPTIMIZE BY BLOGGER INDONESIA
URUSAN DOKUMEN EXPATRIAT, KAMI SOLUSINYA”
KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas )
Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
- Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
- Orang asing pemegang Visa Terbatas
- Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap )
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Posting Komentar